+62-21-2696-4864 taxpert@satusolusiprima.com

Latar Belakang

Investasi Indonesia ke luar negeri atau yang dikenal dengan outward investment merupakan salah satu bentuk transaksi internasional yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ekonomi dan perdagangan internasional dalam era globalisasi saat ini. Peningkatan transaksi internasional mendorong pula peningkatan cara-cara penghindaran pajak internasional (international tax avoidance) yang dilakukan perusahaan multinasional.  Sejalan dengan itu, Negara Indonesia tentu tidak ingin kehilangan potensi penerimaan pajak dari hasil investasi karena adanya penghindaran pajak (tax avoidance) terhadap penanaman modal Wajib Pajak di luar negeri.

Salah satu bentuk penghindaran pajak yang bisa terjadi adalah penangguhan pembagian dividen, lazimnya dikenal dengan istilah ‘controlled foreign corporation (CFC) yang sengaja dilakukan atas control dari induk perusahaan dengan alasan bisnis atau juga sengaja. Dividen dari luar negeri berhak untuk dipajaki di Indonesia apabila telah benar-benar dibagikan. Dengan demikian, apabila dividen tersebut masih ditunda atau ditangguhkan pembagiannya, Indonesia tidak akan memiliki hak memajaki.

Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.

Ketentuan anti tax avoidance atas CFC di Indonesia 

Di Indonesia, ketentuan anti tax avoidance atas CFC diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek dengan syarat besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham.

Peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 (2) UU PPh ini adalah KMK No 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan saat diperolehnya dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. KMK No 650/KMK.04/1994 ini diganti dengan PMK No 256/PMK.03/2008 yang berlaku per 1 Jan 2009. Di tahun 2017 pemerintah kembali merevisi aturan Controlled Foreign Company melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 107/PMK.03/2017. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Juli 2017, diundangkan tanggal 27 Juli 2017 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.

Pengendalian langsung terhadap Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali Langsung

BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang memiliki pengendalian langsung merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung. Wajib pajak yang memiliki pengendalian langsung ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. Penentuan besarnya penyertaan modal langsung ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.

Wajib pajak ditetapkan memiliki pengendalian langsung apabila :

  1. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,

Penentuan Saat Diperolehnya Deemed Dividend

Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung. Besarnya Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya  Deemed Dividend.

Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturutturut terhitung sejak tahun diterimanya dividen. Dalam hal dividen yang diterima  lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen

Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung:

PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, pada akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.

Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh PT JKL sebagai berikut:

  1. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut paling lambat 31 Mei 20 17, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D, yaitu 30 September 2017; dan
  2. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Apri12016 s.d. 31 Maret 2017 dan VWX Ltd. tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak VWX Ltd. berakhir, yaitu 31 Oktober 2017.

Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya:

Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD50.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 20 16 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.

Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL adalah 65o/o x USD 50.000,00 = USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD=  Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Pengendalian Tidak  langsung terhadap Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali Tidak Langsung

BULN Nonbursa terkendali tidak langsung merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh:

  1. Wajib Pajak dalam negeri melalui:
  • BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya, dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
  1. BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
  • Wajib Pajak dalam negeri dan:

– BULN Non bursa terkendali langsung; dan/ atau

– BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;

  • Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung danjatau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
  • BULN Non bursa terkendali langsung dan/ atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.

Penentuan Deemed Dividend

Dalam hal Wajib Pajak· dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu:

  1. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persen tase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.

 

Kredit Pajak

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.

Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan

Besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit diantara:

  1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.

Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan

Besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:

terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit diantara:

  1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen melebihi Deemed Dividend yang diperhitungkan terhadap penghasilan yang dapat Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.

Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  1. laporan keuangan;
  2. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Nonbursa terkendali langsung.

 

Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 107/PMK.03/2017 beserta lampiran disini