+62-21-2696-4864 taxpert@satusolusiprima.com

Sahabat taxpert®

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah memotong pajak penghasilan atas biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak lainnya. Terdapat beberapa obyek pajak penghasilan yang harus dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak salah satunya adalah obyek PPh Pasal 23/26. Pada saat Wajib Pajak akan melakukan pemotongan Obyek PPh Pasal 23/26 maka diharuskan membuat bukti potong PPh Pasal 23/26. Selama ini pembuatan bukti potong PPh 23/26 dilakukan secara manual dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di zaman yang serba digital ini DJP terus berbenah agar pelaporan pajak bisa dilakukan lebih mudah, dimana dan kapan saja. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh DJP adalah membuat sistem pelaporan PPh Pasal 23/26 secara online yang dinamakan e-Bupot 23/26.

Ngomong-ngomong apa sih e-Bupot 23/26 itu? E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di lama resmi DJP www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yaitu OnlinePajak (sebagai Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan mitra resmi DJP) yang digunakan untuk :

  • Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan dan bukti pemotongan pembatalan
  • Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.

Wah….kereeen nih. Iya dong …. pelaporan PPh Pasal 23/26 bisa jadi lebih mudah. Terus kalau kita memakai e-Bupot 23/26 manfaatnya apa nih? Ya…sudah jelas banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dengan menggunakan aplikasi ini. Manfaat tersebut adalah :

  1. Tampilan User Friendly
  2. Memiliki fitur Tanda Tangan Elektronik
  3. Berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi
  4. Meringankan beban administrasi
  5. Keamanan data terjamin, karena data disimpan di server DJP
  6. Penomoran bukti potong digenerate oleh system dan unik per Pemotong.

Kapan yaa…e-Bupot 23/26 ini bisa digunakan. Catat tanggalnya…mulai 1 Agustus 2020 e-Bupot sudah bisa digunakan untuk seluruh Wajib Pajak.
Peraturan e-Bupot KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017 bisa di unduh di sini.

KEP-269/PJ/2020

KEP-368/PJ/2020

PER-04/PJ/2020

 

Salam taxpert®