Kementerian Keuangan mempermudah wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya kepada pemerintah, baik peserta program pengampunan pajak maupun wajib pajak (WP) biasa, demi meningkatkan kepatuhan pajak. Hal itu akan terangkum dalam beleid baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016.
Komentar Terbaru