+62-21-2696-4864 taxpert@satusolusiprima.com

Pasca berakhirnya Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada akhir maret 2017 lalu, pemerintah kemudian memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. PP ini ditetapkan pada 11 September 2017.

PP No. 36/2017, mengatur bahwa Wajib Pajak yang tidak melaporkan hartanya secara benar akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Peraturan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan ini akan diberlakukan terhadap:

  1. Harta Bersih tambahan yang dilaporkan pada surat pernyataan pengampunan pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7) Undang-undang Pengampunan Pajak
  2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan/ atau
  3. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPI PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Terhadap penghasilan tertentu berupa harta bersih tersebut akan terutang pajak penghasilan yang bersifat final dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak penghasilan. Adapun tarif yang dikenakan mencakup:

  1. Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  2. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
  3. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

PP 36 ini akan diterapkan kepada Wajib Pajak dalam kategori berikut:

– Wajib Pajak peserta tax amnesty yang:

  1. Tidak jadi repatriasi atau tidak menginvestasikan di NKRI selama 3 tahun;
  2. Mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum 3 tahun;
  3. Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH

– Wajib Pajak yang tidak ikut tax amnesty dalam hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh

Melalui PP ini, pemerintah ingin memberikan rasa keadilan antara Wajib Pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar dan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Wajib Pajak yang masih belum melaporkan harta dalam SPT Tahunan dan tidak mengikuti program tax amnesty, masih bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan dan melaporkan harta serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar sebelum dilakukan pemeriksaan.

Peraturan selengkapnya dapat dibaca di sini