+62-21-2696-4864 taxpert@satusolusiprima.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017 telah dikeluarkan pemerintah. Salah satu poin penting dari peraturan itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau di bawah PTKP tidak akan dikenakan pajak tambahan jika mendapatkan harta tambahan yang berasal dari warisan atau hibah.

Selengkapnya klik di sini